Artikel
Disdukcapil Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP di Pekon Gumukrejo
21 Oktober 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu melakukan aksi jemput bola di Pekon Gumukrejo.
Disdukcapil telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke identitas kependudukan yang sah dan berbagai layanan publik yang mengharuskannya.
Lokasi yang menjadi pusat kegiatan ini adalah Balai Pekon Gumukrejo.Fokus utama adalah melayani warga yang belum memiliki e-KTP atau memiliki keperluan administrasi kependudukan lainnya.
Pada acara ini, beberapa orang yang tercatat dalam data kependudukan tanpa e-KTP mendapat kesempatan untuk melakukan perekaman e-KTP. Tidak hanya itu, Disdukcapil juga menyediakan layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte, Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan validasi data anomali.
Disdukcapil menyiapkan tenaga teknis agar mempermudah warga dalam pengurusan administrasi pembuatan e-KTP,sedangkan syarat yang perlu disiapkan untuk perekaman e-KTP hanya perlu membawa kartu keluarga (KK),sehingga meminimalkan hambatan administratif bagi mereka yang ingin mendapatkan e-KTP.
Dalam hal teknis, Disdukcapil telah menyiapkan tenaga teknis yang terlatih untuk membantu warga dalam proses perekaman e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan warga mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Namun, yang paling menggembirakan adalah respon positif dari warga. Masyarakat Kabupaten Pringsewu menyambut baik inisiatif ini, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan mental atau lansia. Dengan adanya program "Jemput Bola," mereka kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan e-KTP, yang merupakan alat penting dalam akses ke layanan publik dan identitas resmi.
Kegiatan seperti ini tidak hanya menciptakan kemudahan administratif, tetapi juga mencerminkan perhatian dan kepedulian Disdukcapil terhadap semua lapisan masyarakat. Ini adalah langkah progresif dalam memastikan bahwa hak dasar setiap warga, yaitu hak memiliki identitas kependudukan yang sah, terwujud dengan mudah dan inklusif.