Artikel
Penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) Tahap III Tahun 2024 dari Pemerintah Republik Indonesia pekon Gumukrejo
Penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III Tahun 2024 dari Pemerintah Republik Indonesia telah dilakukan. Berbagai kabupaten dan kota di Indonesia telah menerima dan menyalurkan bantuan berupa beras 10 kilogram per bulan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran ini dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Pangan Nasional (BPN) telah berupaya untuk memastikan ketersediaan beras dan stabilitas harga di pasaran. Program ini juga membantu memenuhi kebutuhan pangan rakyat miskin dan memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu memiliki akses ke beras yang cukup.
Pada tanggal 30 Januari, Pekon Gumukrejo menerima Bantuan Pangan Tahap III sejumlah 346 KPM. Setiap KPM menerima 10 kg beras. Dalam tahap III ini, terjadi beberapa pergantian KPM karena mereka tidak lagi layak menerima bantuan tersebut, setelah persetujuan Kepala Pekon. Bantuan ini disalurkan setiap bulan selama 6 bulan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Pangan Nasional (BPN). Pemerintah berharap dengan adanya bantuan beras, masyarakat miskin dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.